WeCreativez WhatsApp Support
Whatsapp Support : 6281311139237
Selamat Datang di Alfar Media

Sertifikat Nasional Indonesia – SNI

Standar Nasional Indonesia – SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan dan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Standar Nasional Indonesia – SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Terkait dengan daftar barang yang masuk dalam kategori tersebut, bisa dilihat di situs Kementerian Perdagangan.

Standar Nasional Indonesia – SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal ini akan menjamin hak dan juga keamanan para konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut. Bukan hanya konsumen saja, Standar Nasional Indonesia – SNI juga akan melindungi hak-hak dan juga kewajiban seorang pelaku bisnis yang telah melakukan proses produksi atau pemasaran suatu barang.

Agar Standar Nasional Indonesia – SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka Standar Nasional Indonesia – SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
– Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
– Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
– Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
– Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
– Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
– Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.

Penerapan Standar Nasional Indonesia – SNI pada produk, akan membuat konsumen menjadi lebih mudah dan nyaman dalam menemukan produk-produk yang mereka butuhkan. Hal ini menjadi sebuah nilai lebih juga bagi para produsen, sebab mereka akan memiliki jaminan kualitas pada barang-barang yang mereka produksi dan pasarkan, sehingga kemungkinan mereka untuk menembus pasar menjadi lebih mudah. Untuk itu, sangat dianjurkan bagi para pelaku bisnis agar menggunakan Standar Nasional Indonesia – SNI pada setiap produk yang mereka hasilkan.


Bagi anda yang membutuhkan Jasa Konsultan SNI, hubungi kami Alfar Media.

Alamat Kantor:
Jl. Sadar Raya No. 35, Ciganjur, Jagakarsa – Jakarta Selatan

Telp :
+62813-1113-9237 (mobile)
+62878-8379-5406 (mobile)

Whatsapp: +62813-1113-9237

Email :
fara.kirana@ymail.com
fara.kirana0910@gmail.com

Contact person :
Fara kirana & Muhammad Ali

 

Scroll to Top