WeCreativez WhatsApp Support
Whatsapp Support : 6281311139237
Selamat Datang di Alfar Media

Sistem Manajemen K3 – SMK3

Penjelasan PP no 50 tahun 2012 tentang SMK3 Sistem Manajemen K3 pada perusahaan kontraktor jasa konstruksi

Penjelasan umum dalam membangun SMK3 Sistem Manajemen K3 sesuai PP no 50 tahun 2012 : mengenai pembentukan organisasi P2K3 Panitia Pembina K3 kontraktor jasa konstruksi yang dampingi oleh konsultan, hal hal disertai aturan bagaimana perusahaan menempatkan prinsip yang teratur dan baik dalam bekerja, juga memberikan petunjuk atas penanganan resiko dalam perusahaan kontraktor jasa konstruksi.

Menyangkut beberapa poin, antara lain :

1. Kebijakan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

a. penetapan kebijakan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja kegiatan kontraktor jasa konstruksi.
b. kebijakan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja di sahkan pimpinan kontraktor jasa konstruksi.
c. pemenuhan ketentuan ketentuan kebijakan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

2. Perancanaan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

a. indentifikasi, penilaian dan pengendalian bahaya.

b. pemenuhan perundangan undangan beserta persyaratannya.
c. progam dan sasaran.

pp 50 tahun 2012 smk3

3. Penerapan dan operasi K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

a. pengukuran, pemantauan.

b. ketidak sesuaian, pencegahan, tindakan, penyelidikan insidenb. evaluasi terhadap kepatuhan.

c. pengendalian rekaman.

d. audit internal.

 

4. Pemeriksaan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. sumber daya, struktur organisasi , pertanggung jawaban.

a. kompetensi, pelatihan, kepedulian.
b. komunikasi, keterlibatan, konsultasi.
c. dokumentasi.
d. pengendalian dokumen.
e. pengendalian operasional.
f. kesiagaan, tanggap darurat.

 

5. Tinjauan sistem manajemen K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
a. fungsi pelaporan.

b. fungsi peninjauan.

Dari uraian diatas, nampak lah bahwa selain pemerintah memperhatikan perusahaan sebagai penggerak roda ekonomi pembanguna negara yang harus dijaga dan diberikan jaminan keberlangsungan usahanya,
Juga tampak bahwa pekerja sebagai aset yang sangat berharga, hal ini ditunjang dengan adanya tes kesehatan, jaminan asuransi kesehatan, jaminan kesehatan lingkungan kerja, jaminan keselamatan lingkungan kerja, jaminan penghasilan yang sesuai, jaminan job diskripsi yang sesuai, jaminan pemakaian alat dan bahan yang baik benar dan sesuai.

Konsultan Audit menerapkan PP no 50 tahun 2012 SMK3 Sistem Manajemen K3 di Perusahaan.

 

Syarat pembuatan SMK3

  1. P2K3
  2. Manual & SOP SMK3
  3. Legalitas Perusahaan
  4. Kontrak Kerja yang sedang berjalan
  5. Catatan Medical Check Up
  6. Alat Pemadam Kebakaran, APD, Kotak P3K
  7. dan lain-lain

 


Bagi anda yang membutuhkan SMK3, hubungi kami Alfar Media.

Alamat Kantor:
Jl. Sadar Raya No. 35, Ciganjur, Jagakarsa – Jakarta Selatan

Telp :
+62813-1113-9237 (mobile)
+62878-8379-5406 (mobile)

Whatsapp: +62813-1113-9237

Email :
info@alfarmedia.co.id
fara.kirana0910@gmail.com

Contact person :
Fara kirana & Muhammad Ali

Scroll to Top