Penjelasan PP no 50 tahun 2012 tentang SMK3 Sistem Manajemen K3 pada perusahaan kontraktor jasa konstruksi
Penjelasan umum dalam membangun SMK3 Sistem Manajemen K3 sesuai PP no 50 tahun 2012 : mengenai pembentukan organisasi P2K3 Panitia Pembina K3 kontraktor jasa konstruksi yang dampingi oleh konsultan, hal hal disertai aturan bagaimana perusahaan menempatkan prinsip yang teratur dan baik dalam bekerja, juga memberikan petunjuk atas penanganan resiko dalam perusahaan kontraktor jasa konstruksi.
Menyangkut beberapa poin, antara lain :
1. Kebijakan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Perancanaan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
b. pemenuhan perundangan undangan beserta persyaratannya.
c. progam dan sasaran.
3. Penerapan dan operasi K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
a. pengukuran, pemantauan.
b. ketidak sesuaian, pencegahan, tindakan, penyelidikan insidenb. evaluasi terhadap kepatuhan.
c. pengendalian rekaman.
d. audit internal.
4. Pemeriksaan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. sumber daya, struktur organisasi , pertanggung jawaban.
a. kompetensi, pelatihan, kepedulian.
b. komunikasi, keterlibatan, konsultasi.
c. dokumentasi.
d. pengendalian dokumen.
e. pengendalian operasional.
f. kesiagaan, tanggap darurat.
5. Tinjauan sistem manajemen K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
a. fungsi pelaporan.
b. fungsi peninjauan.
Konsultan Audit menerapkan PP no 50 tahun 2012 SMK3 Sistem Manajemen K3 di Perusahaan.
Syarat pembuatan SMK3
- P2K3
- Manual & SOP SMK3
- Legalitas Perusahaan
- Kontrak Kerja yang sedang berjalan
- Catatan Medical Check Up
- Alat Pemadam Kebakaran, APD, Kotak P3K
- dan lain-lain
Bagi anda yang membutuhkan SMK3, hubungi kami Alfar Media.
Alamat Kantor:
Jl. Sadar Raya No. 35, Ciganjur, Jagakarsa – Jakarta Selatan
Telp :
+62813-1113-9237 (mobile)
+62878-8379-5406 (mobile)
Whatsapp: +62813-1113-9237
Email :
info@alfarmedia.co.id
fara.kirana0910@gmail.com
Contact person :
Fara kirana & Muhammad Ali