WeCreativez WhatsApp Support
Whatsapp Support : 6281311139237
Selamat Datang di Alfar Media

Dasar Hukum

Dasar hukum bahwa badan usaha agar terdaftar / mendaftar ulang sebagai Penunjang Migas di Ditjen Migas adalah mengacu pada :

Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral No. 27 Tanggal 22 Agustus Tahun 2008 Tentang “Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi”.

 

SKUP MIGAS

adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas kepada badan usaha yang telah mendaftarkan bidang usahanya sebagai Penunjang Migas di Ditjen Migas.

SKUP Migas dipersyaratkan kepada badan usaha yang akan mengikuti lelang / tender pemerintah maupun swasta sebagai badan usaha penunjang Migas.

 

Cara mendapatkan SKUP Migas

Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usahanya sebagai Penunjang Migas dapat mendaftarkan diri ke Ditjen Migas dengan persiapan sebagai berikut :

  1. Persiapan Permohonan Pendaftaran SKUP Migas.
  2. Menentukan bidang & sub bidang usaha yang dijalankan sebagai Penunjang Migas dan yang akan didaftarkan disesuaikan dengan “Klasifikasi bidang & Sub Bidang SKUP Migas”. Bidang Subbidang Jasa Konstruksi Migas, Bidang Subbidang Jasa NON-Konstruksi Migas, Bidang Subbidang Industri Penunjang Migas.
  3. Persiapkan persyaratan dokumen perusahaan.
  4. Persiapkan persyaratan khusus sesuai bidang.
  5. Submit dokumen.
  6. Masa proses dokumen hingga diterbitkannya SKUP Migas maks. 14 hari kerja terhitung dari kelengkapan dokumen persyaratan.

Syarat pembuatan SKUP MIGAS

  1. Copy Akta Pendirian, Perubahan Perusahaan dan Pengesahan UU No. 40 Tahun 2007 dari Menteri Kehakiman dan HAM RI
  2. Copy Surat Domisili
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
  4. Copy Sirat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (khusus jasa)
  5. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Copy Persetujuan AMDAL/UKL dan UPL
  7. Copy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, K3 dan Produk
  8. Daftar Tenaga Permanen beserta Kontrak Tenaga Kerja
  9. Daftar Peralatan, Software, beserta Bukti Kepemilikan
  10. Profil Perusahaan
  11. Copy KTP & NPWP semua pengurus / direktur / komisaris
  12. Bukti Kepemilikan Fasilitas dan Peralatan Kerja (Lahan dan Gedung)
  13. Kop Surat Kosong 10 lembar (distempel 3 lembar bagian kanan bawah)
  14. Daftar Pengalaman Perusahaan beserta kontrak min. 5
  15. Alur Proses Jasa
  16. Laporan Audit System Manajemen Terakhir
  17. Laporan Keuangan SPT Tahun Terakhir
  18. Rencana dan Realisasi Pelatihan External (sertifikat)

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Sertifikasi SKUP MIGAS, hubungi kami Alfar Media.

Alamat Kantor:
Jl. Sadar Raya No. 35, Ciganjur, Jagakarsa – Jakarta Selatan

Telp :
+62813-1113-9237 (mobile)
+62878-8379-5406 (mobile)

Whatsapp: +62813-1113-9237

Email :
fara.kirana@ymail.com
fara.kirana0910@gmail.com

Contact person :
Fara kirana & Muhammad Ali

Scroll to Top